Bos KSP Argo Sumbing Mandiri Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1 Miliar

    Bos KSP Argo Sumbing Mandiri Ditangkap, Rugikan Negara Rp 1 Miliar
    Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Argo Sumbing Mandiri (ASM) berinisial TW (43)

    TEMANGGUNG - Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Argo Sumbing Mandiri (ASM) berinisial TW (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diamankan oleh Polres Temanggung atas dugaan kuat melakukan korupsi terhadap pinjaman dana bergulir yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Akibat perbuatannya ini, negara diperkirakan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1 miliar. Mari kita bedah lebih dalam bagaimana modus operandi yang dijalankan oleh tersangka.

    KSP Argo Sumbing Mandiri sendiri diketahui telah berdiri sejak tahun 2019. Namun, baru pada tahun 2022 koperasi ini menerima sokongan dana bergulir dari APBN. Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana ini berlangsung kurang lebih antara bulan Juni hingga Desember 2022. Ia menjelaskan kronologi penangkapan ini dengan detail.

    "Modus operandi tersangka adalah mengirimkan data yang tidak benar atau fiktif kepada LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) yang bersumber dari APBN Kementerian UMKM. Data tersebut berupa daftar anggota calon penerima dana bergulir yang disalurkan melalui koperasi, yang totalnya mencapai 230 nama, " ungkap AKP Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Polres Temanggung, Senin (29/12/2025).

    Lebih lanjut, Didik memaparkan bahwa dana pinjaman bergulir yang berhasil didapatkan dari LPDB tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada para anggota koperasi.

    "Kemudian tersangka melakukan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tidak digunakan dengan semestinya, yaitu tidak disalurkan kepada anggota koperasi, " jelasnya.

    Tidak berhenti di situ, tersangka juga kembali memanipulasi data dengan mengirimkan daftar anggota penerima dana bergulir yang juga tidak benar atau fiktif kepada LPDB-KUMKM, kali ini sebanyak 177 nama.

    "Jadi 177 nama itu seakan-akan melakukan kredit di koperasi, namun semuanya fiktif, " tegas Didik.

    Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penggelapan dana nasabah. Tim Polres Temanggung kemudian melakukan penelusuran mendalam, yang akhirnya mengarah pada dugaan kuat adanya praktik korupsi.

    "Awalnya ada laporan dari masyarakat perihal penggelapan dana nasabah. Setelah dilakukan penyelidikan ada dugaan korupsi, terus permintaan mengajukan audit, " jelas Didik.

    Tersangka TW berhasil diringkus pada hari Jumat (19/12) lalu. Penyelidikan kasus ini sendiri telah dimulai sejak Januari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga beraksi seorang diri.

    "Namun, kita tetap melakukan pendalaman. Nanti apabila memang ada peran orang-orang lain tetap kami kembangkan. (Tersangka) Sebagai Direktur, pimpinan koperasi, " ujar Didik.

    Didik kembali merinci, pada Juni 2022, tersangka telah mengirimkan data palsu kepada LPDB-KUMKM mengenai daftar calon penerima dana bergulir yang akan disalurkan melalui koperasi. Dana yang seharusnya mengalir ke anggota justru ditahan.

    "Pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tidak digunakan dengan semestinya oleh tersangka, yaitu tidak disalurkan kepada anggota koperasi, " ungkapnya.

    Ia menambahkan, terkait pengiriman data fiktif, tersangka juga melampirkan data neraca yang tidak mencerminkan kondisi keuangan KSP ASM yang sebenarnya kepada LPDB-KUMKM.

    "Tersangka mengirimkan data tidak benar atau fiktif kepada LPDB-KUMKM berupa daftar anggota penerima dana bergulir yang disalurkan melalui koperasi sejumlah 177 nama. Tersangka mengirimkan data neraca yang tidak menggambarkan kondisi keuangan secara nyata dari KSP ASM kepada LPDB-KUMKM, " imbuhnya.

    Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengkonfirmasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

    "Kita meminta bantuan audit dari BPKP. Setelah BPKP melakukan audit, kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar, " tegasnya.

    Uang miliaran rupiah tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan menutupi utang koperasi yang sudah ada sebelum dana dari LPDB cair.

    "Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk membayar utang koperasi sebelumnya mendapatkan dana dari LPDB, " kata Didik.

    Kini, tersangka TW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun, " tegas Didik.

    Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari 49 orang, termasuk para calon penerima dana yang ternyata fiktif, sebagai saksi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 96 bendel dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana LPDB-KUMKM serta akad kredit, 4 buah CPU, 2 buah monitor, 1 buah keyboard dan mouse, uang tunai Rp 125.860.000, serta 1 buah bagan struktur organisasi KSP ASM. (PERS)

    korupsi apbn koperasi penegakan hukum temanggung keuangan negara
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Iswan Ibrahim Tolak Bayar Ganti Rugi Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    SP3 Kasus Nikel Konawe Utara Picu Kekhawatiran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Razia Blok Caraka Nihil Temuan, Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Keamanan
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Peduli Kesehatan Mental, Peserta Magang Laksanakan Penyuluhan Psikologi bagi Warga Binaan
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎

    Ikuti Kami