JAKARTA - Sungguh ironis, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar dugaan korupsi di Konawe Utara menghadapi tembok tebal. Kali ini, kendala datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengaku tak mampu menghitung kerugian negara dalam kasus yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Saya pribadi merasa prihatin mendengar kabar ini, karena bagaimanapun, keadilan harus ditegakkan.
Kasus ini berakar dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara antara tahun 2007 hingga 2014. Periode waktu yang cukup panjang ini tentu menyimpan banyak cerita dan potensi kerugian yang perlu diungkap.
“Dalam perkara Konawe Utara ini, auditor (BPK RI, red) telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Menurut Budi, BPK memiliki pandangan bahwa pengelolaan tambang yang menjadi sorotan KPK ini tidak termasuk dalam ranah keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penafsiran ini, sayangnya, menjadi batu sandungan bagi KPK.
“Dengan demikian, atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor, ” katanya.
Akibatnya, KPK kini mengalami kesulitan signifikan dalam melanjutkan penyidikan terkait delik kerugian negara. Ketiadaan perhitungan kerugian negara dari BPK membuat alat bukti yang dimiliki KPK menjadi tidak mencukupi untuk membawa kasus ini ke tahap selanjutnya. Ini adalah sebuah tantangan besar bagi pemberantasan korupsi di negeri ini. (PERS)

Updates.