JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi. Kali ini, dua orang tersangka kembali digelandang ke balik jeruji besi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2023. Penahanan ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, menggarisbawahi keseriusan penanganan kasus yang merugikan negara ini.
Kedua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah AMA, yang pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, dan KRZ, yang merupakan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap keduanya pada Rabu, 14 Januari 2026, di mana mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Rans Fismy, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan kronologi penahanan ini. Ia menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini sendiri terbilang cukup besar, dengan Kejati DKJ telah menetapkan total delapan orang tersangka. Selain AMA dan KRZ, nama-nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah LR, HL, DW, RW, GG, dan IA. Masing-masing memiliki peran yang berbeda namun sama-sama berkontribusi pada kerugian negara.
Tersangka LR dan HL, yang diduga sebagai pengurus dan beneficial owner PT TI dan PT PAS, disebut-sebut mengajukan pembiayaan ke LPEI dengan menyajikan data yang tidak valid dan melakukan mark-up terhadap jaminan pembiayaan. Sementara itu, tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ diduga membuat kajian pembiayaan tanpa didukung data yang valid, mengabaikan verifikasi agunan yang layak, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengikatan jaminan secara patut. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses analisis dan persetujuan pembiayaan.
Yang paling mencengangkan adalah peran tersangka DW, yang diduga memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum. Keputusan ini berujung pada pencairan pembiayaan kepada PT TI dan PT PAS dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp 919 miliar. Angka ini tentu saja menimbulkan keprihatinan mendalam.
Atas dugaan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang berat, yaitu Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang diperkuat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tentu sangat serius.
Untuk tersangka AMA dan KRZ, penahanan akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Januari 2026 hingga 7 Februari 2026. AMA akan menjalani masa penahanannya di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba), sementara KRZ akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil demi memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti atau melarikan diri.
Dalam upaya mengungkap tuntas kasus ini, Penyidik Kejati DKJ tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga telah bergerak cepat dalam penggeledahan, penyitaan, serta pengumpulan alat bukti. Pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset pun telah dilakukan, mencakup kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas. Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp 566 miliar. Upaya ini menunjukkan komitmen Kejati DKI Jakarta untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, penyidikan masih terus bergulir. Penyidik Kejati DKI Jakarta bertekad untuk terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, ahli keuangan negara, serta para tersangka. Lebih lanjut, pelacakan dan penyitaan aset akan terus dilanjutkan demi optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Proses ini menjadi bukti bahwa tidak ada celah bagi para pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. (PERS)

Updates.