Kejagung dan KPK Ungkap Dugaan Pidana di Balik Sertifikat HGU PT Sugar Group Companies di Lahan TNI AU

    Kejagung dan KPK Ungkap Dugaan Pidana di Balik Sertifikat HGU PT Sugar Group Companies di Lahan TNI AU
    Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

    JAKARTA - Penyelidikan mendalam tengah dilancarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan praktik korupsi yang membayangi penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Sugar Group Companies (SGC) di wilayah Lampung. Ironisnya, lahan yang menjadi sorotan ini sejatinya merupakan aset milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang pengelolaannya dipercayakan kepada TNI Angkatan Udara (AU).

    "Pidsus juga sedang melakukan penyelidikan (soal) peralihannya. Ini dimulai sejak BLBI 1997-1998. Karena proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu bagi kita untuk mendalami, " ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

    Febrie menekankan bahwa penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap adanya unsur pidana, sebuah langkah yang berbeda dari sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat HGU.

    Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Lembaga antirasuah ini juga menyatakan kesiapannya untuk mendalami dugaan tindak pidana di balik penerbitan sertifikat HGU tersebut kepada PT SGC.

    "Tentunya pertanyaannya sama, kenapa itu (tanah) bisa diperjualbelikan dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak, " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa KPK akan menelisik setiap detail proses yang terjadi hingga sertifikat HGU tersebut diterbitkan. Ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewatkan.

    "Tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempusnya, waktunya, karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa, " terangnya, menunjukkan kehati-hatian dalam setiap langkah investigasi.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengambil langkah tegas dengan mencabut HGU atas lahan di Lampung seluas 85.244, 925 hektare yang dikuasai oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Lahan ini, seperti yang telah diungkapkan, merupakan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI AU.

    "Dari rapat tadi alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut, yang hari ini di atasnya ada tanaman tebu dan ada pabrik gula. Total nilainya menurut LHP BPK sekitar Rp 14, 5 triliun total nilainya, " ungkap Nusron terkait keputusan pencabutan tersebut.

    Pencabutan HGU ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diterbitkan sejak tahun 2015, 2019, hingga 2022. Total ada enam perusahaan yang HGU-nya dicabut, yaitu PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL. (PERS) 

    korupsi hgu kejaksaan agung kpk pt sgc lahan tni au lampung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar...

    Artikel Berikutnya

    Dr. Hendri: Gila, Kuota Perjalanan Ibadah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pertemuan Menlu ASEAN di Cebu Bahas Keutuhan dan Kekuatan Bersama di Asia Tenggara
    Razia Blok Caraka Nihil Temuan, Rutan Surakarta Tegaskan Komitmen Keamanan
    Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Sumbang Dana sebagai Langkah Konkret Rehabilitasi Gaza
    Peduli Kesehatan Mental, Peserta Magang Laksanakan Penyuluhan Psikologi bagi Warga Binaan
    Antisipasi Kemacetan Akibat Mobil Mogok, Unit Lantas Polsek Jatisari Sigap Lakukan Pengaturan Lalu Lintas ‎

    Ikuti Kami