KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK

    KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
    Mantan Anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan

    JAKARTA - Menjelang akhir tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga antirasuah ini memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka yang dimaksud adalah mantan Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (HG), dan Satori.

    Saat ini, tim penyidik KPK tengah bekerja keras untuk melengkapi seluruh berkas penyidikan. Langkah ini krusial demi memastikan proses penanganan perkara berjalan tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan kedua tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, meskipun ia tidak merinci tanggal pastinya, apakah di penghujung tahun 2025 ini atau bergeser ke awal tahun 2026.

    "Secepatnya penyidik akan melakukan penahanan, berkas-berkas on progres, sedang dilengkapi tentu juga agar proses penyidikan atau penanganan perkara ini juga bisa tuntas serta memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait, " ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025).

    Fokus utama penyidik KPK saat ini adalah pada Heri Gunawan dan Satori. Berkas perkara mereka terus disempurnakan agar segera dapat dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan demikian, kasus ini dapat segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa KPK akan mencermati dengan seksama setiap fakta yang terungkap di persidangan. Hal ini penting untuk menilai apakah terdapat celah untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Potensi tersangka baru ini bisa berasal dari kalangan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, maupun dari pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

    "Kita akan melihat fakta-fakta persidangannya apakah bisa menjadi bukti-bukti baru untuk menjadi pengembangan penyidikannya atau seperti apa, termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah di panggil baik dari pihak BI dan OJK maupun dari kawan di Komisi XI DPR, " tandas Budi.

    Harapan agar kasus ini segera dituntaskan juga datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berharap peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 menjadi momentum berharga bagi KPK untuk menyelesaikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK. Ia secara spesifik mendorong agar penahanan kedua tersangka, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), segera dilakukan.

    "Kita berharap KPK menuntaskan perkara kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia ini di tahun ini, akhir tahun 2025, " ujar Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (10/12/2025). Selain penahanan, MAKI juga mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara korupsi CSR BI agar proses persidangan dapat segera dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta. (PERS

    kpk korupsi csr bi-ojk heri gunawan satori penahanan tersangka pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tegas Perangi Narkoba, Polda Sumbar Musnahkan 121 Kilogram Ganja
    Polda Sumbar Kerahkan 8 Unit Starlink untuk Pulihkan Jaringan Komunikasi di Lokasi Bencana
    Korupsi Fiktif Disperindag PALI, Plt Kadis Divonis 3,5 Tahun Penjara
    KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan, Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
    Jelang Musda VII, LDII Kota Kediri Kunjungi Ketua Umum MUI Kota Kediri

    Ikuti Kami