JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai perkembangan terkini kasus dugaan akses ilegal terhadap akun sekuritas nasabah PT Mirae Asset Sekuritas yang dilaporkan merugi hingga Rp71 miliar. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami nasabah.
Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, memastikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap perkara tersebut.
"Dalam proses pemeriksaan nanti akan disampaikan dan itu di tempatnya pak Inarno (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon), " ujarnya saat ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (8/12).
Kendati proses pemeriksaan bersifat tertutup demi menjaga integritas investigasi, Kiki, sapaan akrab Friderica, menegaskan komitmen OJK dalam melindungi konsumen.
"Pokoknya kita dari pelindungan konsumen juga ikut mendalami kasus tersebut. Kalau memang itu merupakan kesalahan dari sekuritas atau apakah itu dari konsumennya sendiri yang memberikan akses OTP dan lain-lain kepada kepada scammer, kita akan lihat ya hasilnya seperti apa, tapi saya sudah komunikasi, " jelasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, membedakan kasus ini dengan dugaan pembobolan rekening dana nasabah (RDN) yang pernah terjadi sebelumnya di PT Panca Global Sekuritas (PGS).
"Belum dengar (detail perkaranya). Tapi sepaham saya itu bukan terkait dengan apa yang terjadi di waktu sebelumnya dalam konteks RDN itu agak berbeda, " ungkap Mahendra.
Sementara itu, Direktur Pengawasan BEI, Kristian Manullang, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek dari PT Mirae Asset Sekuritas.
"Kami (SRO) sudah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek. Kami berkoordinasi di SRO dan berkoordinasi dengan OJK, " jelas Kristian.
BEI juga menambahkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembinaan terhadap perusahaan sekuritas terkait tata kelola Teknologi Informasi (TI), termasuk memastikan pengujian keandalan sistem, pengujian penetrasi, dan penguatan keamanan siber.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas bernama Irman (70) melaporkan dugaan akses ilegal akun sekuritas ke Bareskrim Polri. Ia mengaku kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) miliknya. Laporan tersebut terdaftar pada 28 November 2025.
Kuasa hukum korban, Krisna Murti, telah menyerahkan bukti-bukti transaksi aset yang diduga dilakukan secara tidak sah kepada penyidik.
Menanggapi laporan tersebut, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan telah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan OJK, SRO, serta PPATK.
"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman, " demikian dikutip dari pernyataan resmi perseroan di akun Instagramnya.
Manajemen Mirae Asset menegaskan kesiapannya menempuh langkah hukum jika ditemukan penyalahgunaan atau laporan yang merugikan reputasi perusahaan. Mereka juga memastikan operasional perusahaan tetap aman dan mengimbau nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun. (PERS)

Updates.