JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam atas ketidakhadiran Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar (IS), dalam pemanggilan pertama sebagai saksi. Lembaga antirasuah ini memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap IS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Keputusan ini diambil menyusul absennya IS dari agenda pemeriksaan yang seharusnya digelar pada Jumat (24/10/2025).
"Tentu nanti akan dikoordinasikan dan dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk pemeriksaan terhadap saudara IS, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran Indra Iskandar bukan tanpa alasan. Pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Sekjen DPR RI tersebut yang menyatakan adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Yang bersangkutan sudah menyampaikan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan, " katanya.
Kasus ini sendiri telah menjadi sorotan publik sejak KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 23 Februari 2024. Perkembangan lebih lanjut terjadi pada 7 Maret 2025, ketika KPK menetapkan Indra Iskandar bersama enam orang lainnya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan KPK masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. (PERS)

Updates.