Baku Tembak di TN Komodo, 3 Pemburu Liar Jadi Tersangka

    Baku Tembak di TN Komodo, 3 Pemburu Liar Jadi Tersangka

    JAKARTA - Ketegangan mencekam mewarnai kawasan Taman Nasional Komodo ketika tim gabungan berhasil menggagalkan aksi perburuan ilegal. Tiga individu yang diduga kuat terlibat dalam praktik terlarang ini kini resmi berstatus tersangka, menyusul insiden baku tembak yang terjadi saat penangkapan berlangsung. Keberanian tim gabungan dalam menjaga kelestarian alam ini patut diapresiasi.

    "Penindakan terhadap perburuan liar adalah komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk melindungi keberagaman hayati yang ada di kawasan konservasi. Kami tidak hanya bertindak tegas terhadap pelaku, tetapi juga terus mengungkap jejaring yang terlibat dalam praktik ilegal ini, termasuk peredaran senjata rakitan dan amunisi yang digunakan dalam perburuan liar, " tegas Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima dari Jakarta, Jumat.

    Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari operasi penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif. Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Jawa Bali Nusa Tenggara Kemenhut, Balai Taman Nasional Komodo, Korpolairud Baharkam Mabes Polri, Direktorat Polisi Perairan Polda NTT, dan Polres Manggarai Barat bekerja keras hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku pada Minggu, 14 Desember.

    Operasi ini berhasil menggagalkan upaya sebuah kelompok pemburu liar yang diduga kerap menargetkan satwa dilindungi, terutama rusa, di dalam kawasan TN Komodo. Ketika disergap, para pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal kayu. Peringatan lisan dan tembakan peringatan tidak dihiraukan, memicu terjadinya kontak senjata yang menegangkan.

    Kejar-kejaran sengit pun tak terhindarkan hingga akhirnya tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AB, AD, dan Y. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

    Lebih mengerikan lagi, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal, para pelaku juga diancam dengan hukuman pidana yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara. Ancaman hukuman ini menunjukkan betapa seriusnya negara dalam memerangi kejahatan terhadap satwa liar.

    Demi menguatkan bukti, Tim Gabungan melakukan penyelaman di lokasi kejadian pada Minggu (14/12). Upaya ini membuahkan hasil dengan ditemukannya sejumlah barang bukti tambahan, termasuk 10 selongsong peluru, delapan peluru aktif kaliber 5.56 mm, satu ekor rusa yang tragisnya menjadi korban, serta satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magazen terpasang.

    Barang bukti lain yang juga diamankan untuk keperluan penyidikan meliputi pisau, senter kepala, smartphone, dan kapal kayu yang digunakan para pelaku.

    Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mengurai akar permasalahan yang menyebabkan perburuan ilegal ini terus berulang di TN Komodo. Pendekatan yang lebih komprehensif akan diterapkan.

    "Masalah perburuan ilegal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan penindakan saja. Kami juga perlu melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian satwa dan ekosistem di kawasan TN Komodo. Oleh karena itu, penelitian mengenai kebiasaan berburu serta pengembangan alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar menjadi bagian dari upaya kami untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan satwa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, " jelas Dwi Januanto Nugroho. Pendekatan antropologi budaya dan pengembangan ekonomi masyarakat akan menjadi kunci solusi berkelanjutan. (PERS)

    taman nasional komodo kehutanan perburuan liar penegakan hukum satwa liar keanekaragaman hayati taman nasional komodo kehutanan perburuan liar penegakan hukum satwa liar keanekaragaman hayati
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra,...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Seleksi SIPSS 2026 di Sumbar Masuk Tahap Uji Jasmani, Seluruh Peserta Lolos
    Bidkeu Polda Sumbar Evaluasi IKPA dan Tukin 2025 untuk Perkuat Akuntabilitas Anggaran
    Biddokkes Polda Sumbar Buka Layanan Pengobatan Gratis bagi Korban Banjir di Padang
    Syafril, SE Dt Rajo Api: Pembelian Kendaraan Dinas Baru Dapat Dimaklumi, Tapi Pokir yang Sudah Masuk APBD Tidak Dikerjakan Sebuah Kezaliman
    Ayah dan Anak Jadi Terdakwa, Sidang Pembunuhan Dikawal Ketat Aktivis

    Ikuti Kami