JAKARTA - Persidangan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 kembali menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kali ini, fokus sorotan tajam diarahkan pada kebijakan penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina (Persero), yang ternyata menyimpan benih-benih kerugian negara fantastis.
Dari salah satu klaster penyimpangan utama dalam perkara ini, terungkap bahwa kebijakan tersebut telah merenggut pundi-pundi negara hingga mencapai angka Rp2, 9 triliun. Angka ini tentu saja menyentak, mengingat besarnya potensi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan bangsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan tegas menyatakan bahwa penyewaan OTM bukanlah keputusan bisnis yang murni. Ia menyebutnya sebagai hasil dari sebuah desain persekongkolan jahat dan campur tangan pihak swasta, termasuk nama-nama seperti Mohammad Riza Chalid dan rekan-rekannya.
"OTM memaksa Pertamina untuk melakukan penyewaan meski perusahaan sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang masih siap beroperasi, " ujar JPU Zulkipli dengan nada prihatin. Ia menambahkan, "Proses ini dinilai melawan hukum karena tetap dipaksakan meskipun tanpa kajian yang optimal dan melanggar berbagai mekanisme pengadaan yang ada.”
Tak hanya soal urgensi, proses pencampuran bahan bakar atau blending di terminal OTM juga disorot tajam. Ternyata, praktik ini tidak memenuhi standar sertifikasi yang seharusnya, justru menambah beban biaya operasional Pertamina secara tidak wajar.
Implikasinya sungguh mengerikan, yakni kerugian kompensasi negara sebesar Rp13 triliun. Hal ini disebabkan oleh komponen perhitungan yang merujuk pada beban biaya yang semestinya tidak perlu dikeluarkan.
Dalam ruang sidang, para saksi ahli dengan rinci memaparkan perhitungan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di PT Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
"Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp285 triliun, " ungkap JPU Zulkipli, yang membuat suasana sidang semakin tegang. Nilai raksasa ini terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2, 7 miliar dan Rp25, 4 triliun. Perkiraan kerugian ini nantinya akan diperkaya dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lainnya di persidangan mendatang.
Temuan BPK yang menguak tabir kerugian negara ini berakar dari tujuh klaster penyimpangan utama. Mulai dari sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi. Semuanya terangkum dalam sebuah gambaran kelam tata kelola yang buruk.
Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, JPU menegaskan pentingnya perspektif auditor BPK. Ia menekankan bahwa temuan auditor BPK adalah bukti hukum yang sah dan kuat untuk mendeklarasikan kerugian negara secara detail di persidangan.
Dengan kokohnya keterangan para ahli ini, JPU Zulkipli meyakini bahwa seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan. Harapan besar kini tertuju pada proses hukum selanjutnya untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak negara. (PERS)

Updates.