Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga Senator DPD RI yang Kontroversial

    Irman Gusman: Dari Pengusaha Kayu Hingga Senator DPD RI yang Kontroversial
    Irman Gusman

    POLITISI - Lahir di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 11 Februari 1962, Irman Gusman, seorang politikus dan pengusaha kayu ternama, telah menorehkan jejak panjang dalam kancah politik Indonesia. Dengan gelar Datuak Rajo Nan Labiah yang disandangnya, ia kini kembali mengemban amanah sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) periode 2024–2029, sebuah pencapaian yang mengukuhkan posisinya di parlemen. Perjalanan politiknya tidaklah instan; ia pernah memimpin DPD-RI sebagai Ketua periode 2009–2016 dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPD-RI dari tahun 2004 hingga 2009.

    Kisah hidup Irman Gusman dimulai di tengah keluarga besar yang harmonis. Ia adalah anak kedua dari 14 bersaudara, buah perkawinan Drs. H. Gusman Gaus, yang pernah menjabat Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, dan Hj. Janimar Kamili, putri dari seorang pedagang emas sukses. Latar belakang pendidikan formalnya ditempuh di berbagai institusi di Padang, sebelum akhirnya ia menamatkan SMA Negeri 2 Padang pada tahun 1979. Keunikan IQ-nya yang tinggi bahkan membuatnya menempuh pendidikan SD selama lima tahun. Ambisinya tak berhenti di situ; ia melanjutkan studi ke Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta dan lulus pada tahun 1984, aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) selama masa kuliahnya.

    Tak puas dengan pencapaian akademis di dalam negeri, Irman Gusman merantau ke Amerika Serikat pasca-lulus dari UKI. Di sana, ia berhasil meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, pada tahun 1987. Dengan bekal MBA di usianya yang masih muda, 26 tahun, ia kembali ke tanah air dan mengambil alih tampuk kepemimpinan CV Khage Bersaudara, sebuah industri perkayuan yang tengah terpuruk. Di bawah sentuhannya, perusahaan yang terlilit utang besar itu bangkit dan menjelma menjadi entitas yang profitabel, berkat kejeliannya dalam mengelola Hak Pengelolaan Hasil Hutan (HPHH).

    Perjalanan bisnisnya terus menanjak, namun tantangan baru muncul ketika pemerintah memberlakukan larangan ekspor kayu mentah. Dengan dukungan kredit investasi, CV Khage Bersaudara bertransformasi menjadi PT Khage Lestari Timber, sebuah pabrik integrated woodworking modern yang menggunakan teknologi Jerman, menandai kesuksesannya di industri hilirisasi kayu.

    Karier politik Irman Gusman dimulai pada tahun 1999 sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dari Fraksi Urusan Daerah Sumatera Barat. Ia mendedikasikan diri untuk memperkuat Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) demi percepatan pembangunan daerah. Dikenal sebagai pejuang daerah yang teguh pada prinsipnya, ia adalah salah satu penggagas sistem bikameral dan turut berperan dalam amendemen UUD 1945 di era reformasi. Kontribusinya melahirkan perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan, termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, pembatasan masa jabatan presiden, serta lahirnya Mahkamah Konstitusi dan DPD RI.

    Pada Pemilu 2004, Irman Gusman terpilih sebagai anggota DPD RI mewakili Sumatera Barat dengan suara terbanyak, sekaligus menjadi Wakil Ketua DPD RI. Dominasinya berlanjut di Pemilu 2009 dan 2014, di mana ia kembali terpilih dan menjabat sebagai Ketua DPD RI. Pengalamannya sebagai Ketua DPD RI terhenti pada 5 Oktober 2016, menyusul penangkapannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan kuota gula impor. Ia menjadi anggota DPD pertama yang terjaring operasi tangkap tangan KPK.

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Irman Gusman divonis 4, 5 tahun penjara. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukumannya menjadi 3 tahun penjara, serta menurunkan denda. Vonis ini dianggap kontroversial oleh banyak pakar hukum, yang kemudian dibukukan dalam dua jilid buku berjudul “Menyibak Kebenaran”. Eksaminasi para guru besar hukum menunjukkan adanya kekeliruan dalam pasal dakwaan yang digunakan, di mana seharusnya merujuk pada gratifikasi, bukan suap.

    Ketua Majelis Hakim yang memvonis Irman Gusman, Nawawi Pomolango, yang kemudian menjadi Ketua KPK, mengakui bahwa kasus Irman Gusman seharusnya tidak berujung pada hukuman, melainkan lebih mengarah pada penjebakan (entrapment), bukan operasi tangkap tangan. Ia menyatakan terpaksa menyidangkan perkara tersebut karena berkasnya sudah dilimpahkan oleh jaksa KPK.

    Putusan MA pada 24 September 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menetapkan pidana 3 tahun, dan membebaskan Irman Gusman pada 26 September 2019 setelah menjalani hukuman selama tiga tahun. Ia kemudian menjalani hukuman politik selama tiga tahun, tidak diizinkan menduduki jabatan publik hingga 26 September 2022.

    Kendati demikian, langkah Irman Gusman untuk kembali ke panggung politik pada Pemilu 2024 menemui hambatan. Namanya tidak dimasukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI dari Provinsi Sumatera Barat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah melalui proses mediasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berujung penolakan, Irman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan memasukkan namanya ke DCT, namun KPU tidak mengindahkan. Perjuangan hukum berlanjut hingga Mahkamah Konstitusi (MK), yang pada 10 Juni 2024 memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Provinsi Sumatera Barat untuk pemilihan calon anggota DPD RI, membatalkan hasil Pemilu 14 Februari 2024.

    PSU yang menelan anggaran sekitar Rp400 miliar ini menjadikan Irman Gusman dijuluki “Senator Rp400 Miliar” oleh sejumlah media. Keputusan MK yang memenangkan Irman Gusman, tanpa dissenting opinion dari para hakimnya, mencatatkan sejarah baru sebagai orang pertama yang berhasil mengalahkan institusi sekuat KPU di Mahkamah Konstitusi, yang berujung pada PSU pertama di satu daerah pemilihan secara keseluruhan.

    Akhirnya, Irman Gusman kembali terpilih sebagai Anggota DPD RI dari Sumatera Barat pada PSU 13 Juli 2024, dan dilantik pada 1 Oktober 2024. Ia kini tergabung dalam Komite I DPD RI dan menjadi Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP).

    Di luar kiprah politiknya, Irman Gusman juga pernah diangkat sebagai keluarga kehormatan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) pada Maret 2013. Kehidupan pribadinya pun tak kalah menarik; ia menikah dengan Liestyana Rizal Gusman pada 14 Juni 1992, dikaruniai tiga anak: Irviandari Alestya Gusman (Andari), Irviandra Fathan Gusman (Andra), dan Irvianjani Audreya Gusman (Anjani). Ketiga anaknya telah menempuh pendidikan tinggi di universitas ternama di Amerika Serikat, dengan Andari yang berkarir di Google Asia-Pasifik, Andra sebagai CEO perusahaan finance and technology, dan Anjani yang merintis usahanya sendiri. (PERS) 

    irman gusman dpd ri politik indonesia pengusaha hukum indonesia pemilu sumatera barat kontroversi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Respons Cepat Layanan 110, Pamapta Polres...

    Artikel Berikutnya

    Arif Rahman: Perjalanan Politik Sang Aktivis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami