Kasasi Zarof Ricar Ditolak, 18 Tahun Bui dan Rp 915 M Dirampas

    Kasasi Zarof Ricar Ditolak, 18 Tahun Bui dan Rp 915 M Dirampas
    Mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar

    JAKARTA - Nasib mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menemui titik akhir yang kelam. Upayanya untuk membatalkan hukuman yang menjeratnya melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung harus kandas. Keputusan ini memastikan Zarof Ricar akan mendekam di balik jeruji besi selama 18 tahun. Tak hanya itu, kekayaan fantastis berupa uang tunai senilai Rp 915 miliar dan puluhan kilogram emas murni yang sempat menghebohkan, kini resmi disita oleh negara.

    Putusan kasasi yang menolak permohonan Zarof Ricar, dengan nomor perkara 10824K/PID.SUS/2025, dibacakan pada Rabu, 12 November 2025. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai oleh Yohanes Priyana, didampingi oleh anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Keputusan tegas ini tercatat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung RI, diumumkan pada Jumat, 14 November 2025, menyatakan, "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa." Sebuah pukulan telak bagi Zarof yang sebelumnya telah divonis 16 tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Zarof Ricar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat atas dua dakwaan serius: permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini terkait dengan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Hakim menilai Zarof telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Lebih mencengangkan lagi, Zarof Ricar gagal memberikan penjelasan yang sah mengenai asal-usul kekayaannya yang luar biasa, yakni Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di kediamannya. Hakim Pengadilan Tipikor dengan tegas menyatakan harta tersebut harus dirampas untuk negara. Keyakinan hakim ini didasari pada fakta bahwa sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Zarof tidak memiliki sumber penghasilan sah yang mampu menjustifikasi kepemilikan aset sebesar itu.

    Ketua majelis hakim saat itu, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 18 Juni, menyampaikan, "Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS." Ia menambahkan, "Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya."

    Hakim meyakini bahwa uang miliaran rupiah dan emas batangan tersebut merupakan hasil gratifikasi dari penanganan perkara. Pernyataan ini diperkuat dengan adanya catatan yang menghubungkan aset Zarof dengan nomor perkara tertentu. Sebagai perbandingan, harta kekayaan Zarof yang tercatat sah dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023 hanya sekitar Rp 8, 8 miliar. Tindakan perampasan aset ini ditegaskan oleh hakim sebagai upaya memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Dalam amar putusannya, hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan jaksa penuntut umum. Aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan akan digunakan dalam perkara lain, sementara dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Rekening terdakwa juga tetap diblokir untuk pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Namun, Zarof tidak menyerah begitu saja. Ia mengajukan banding atas vonis tersebut. Sayangnya, upaya banding ini justru berujung pada hukuman yang lebih berat, yaitu 18 tahun penjara. Majelis hakim banding, yang diketuai oleh Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto, juga tidak mengubah keputusan terkait perampasan aset. Mereka menegaskan, "Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana." Keputusan ini menegaskan bahwa kekayaan Zarof yang disita kini sepenuhnya menjadi milik negara, sebuah akhir yang menyakitkan bagi seorang mantan pejabat yang seharusnya menjaga marwah institusi hukum. (PERS

    zarof ricar korupsi ma hukuman penjara perampasan aset kasasi ditolak keadilan tegak
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Samuel Wattimena: Perancang Busana dan Politisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Pangkalan Sosialisasikan Pengaduan Cepat Propam Polri kepada Masyarakat
    Safari Subuh Polsek Cikidang Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
    Patroli Biru Polsek Cicurug Cegah Gangguan Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Cicurug
    Sambang Satkamling, Polsek Caringin Ajak Warga Tingkatkan Kesiapsiagaan Lingkungan
    Warga Sukatani Sampaikan Aspirasi, Polsek Surade Pastikan Situasi Kondusif

    Ikuti Kami