KPK Dalami Aliran Dana Iklan Bank BJB, Dua Saksi Diperiksa

    KPK Dalami Aliran Dana Iklan Bank BJB, Dua Saksi Diperiksa
    Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR)

    JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jawa Barat dan Banten (BJBR). Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir dalam proyek tersebut.

    Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik adalah mantan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024, Widi Hartoto, serta Suhendrik, salah satu tersangka yang turut menjabat sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Express. Kehadiran mereka di Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi bisu upaya serius lembaga antirasuah dalam mengungkap tabir kasus ini.

    "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025). Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum dapat merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang telah disampaikan oleh para saksi kepada penyidik.

    Kasus ini sendiri berfokus pada dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang dilaksanakan pada periode 2021–2023. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. Penyelidik KPK secara cermat juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke berbagai pihak, tak terkecuali mantan kepala daerah pada era tersebut.

    Hingga kini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH); pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Suhendrik (S); serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Kasus ini mencuat akibat adanya praktik penyaluran dana iklan oleh Bank BJB yang mencapai sekitar Rp409 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui enam agensi periklanan, meliputi PT CKMB senilai Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa belanja jumbo ini diduga tidak seluruhnya tersalurkan ke perusahaan media yang seharusnya. (PERS). 

    kpk bank bjb korupsi iklan aliran dana penindakan korupsi berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Arif Rahman: Perjalanan Politik Sang Aktivis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami