KPK Guncang Senayan, Ancaman Akan Ada Tersangka Baru Kasus Dana CSR BI-OJK

    KPK Guncang Senayan, Ancaman Akan Ada Tersangka Baru Kasus Dana CSR BI-OJK
    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

    JAKARTA - Sebuah peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengguncang panggung politik Senayan. Kali ini, seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang terseret dalam pusaran aliran dana program sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berhadapan dengan ancaman serius. Peluang mereka untuk menyusul dua rekan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terbuka lebar.

    Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dengan tegas mengindikasikan adanya pengembangan kasus yang masif. Ia menyatakan bahwa setiap anggota dewan di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut, yang tidak menyalurkan anggaran sebagaimana mestinya, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    "Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Johanis kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

    Pernyataan tegas ini merupakan lanjutan dari pengusutan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua politisi Senayan, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran dana CSR dari BI dan OJK.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa meskipun fokus penyidik saat ini masih pada pemberkasan perkara Heri Gunawan dan Satori, pintu untuk pengembangan kasus sangat terbuka lebar. Fakta-fakta baru yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan jalannya persidangan akan menjadi kunci untuk menjerat pihak lain.

    "Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI, " tandas Budi.

    Indikasi kuat bahwa dana ini mengalir ke banyak anggota parlemen semakin diperkuat oleh pengakuan Satori sendiri beberapa waktu lalu. Ia secara terbuka menyebut bahwa program tersebut diterima oleh semua rekannya di Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

    "Programnya untuk sosialisasi di dapil, " kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

    "Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat, " tambah dia.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Heri dan Satori pada Agustus lalu. Keduanya dinilai melanggar pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (PERS) 

    kpk korupsi dpr dana csr bank indonesia ojk penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Abdullah Rasyid: Bencana Sumatera, Kemanusiaan...

    Artikel Berikutnya

    KPK Ungkap Sindikat Kredit Fiktif BPR Jepara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penghargaan Bergengsi Sunrise of Java Award 2026 pada Perhutani Banyuwangi Barat
    Sidang Tipiring di Tasikmalaya Terapkan KUHP Nasional Baru, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Daerah
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Sosialisasi Hukum dan Pemahaman UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Personel Tahun 2026
    Kapolres Tasikmalaya Kota Buka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lodaya 2026
    PH Pagi berikan pelayanan Prima kepada masyarakat dan anak sekolah SMPN 1 Susukan lebak.

    Ikuti Kami