JAKARTA - Sebuah peringatan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi mengguncang panggung politik Senayan. Kali ini, seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yang terseret dalam pusaran aliran dana program sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berhadapan dengan ancaman serius. Peluang mereka untuk menyusul dua rekan mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini terbuka lebar.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dengan tegas mengindikasikan adanya pengembangan kasus yang masif. Ia menyatakan bahwa setiap anggota dewan di komisi yang membidangi keuangan dan perbankan tersebut, yang tidak menyalurkan anggaran sebagaimana mestinya, harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Semua anggota komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Johanis kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Pernyataan tegas ini merupakan lanjutan dari pengusutan kasus yang sebelumnya telah menjerat dua politisi Senayan, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasdem. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran dana CSR dari BI dan OJK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa meskipun fokus penyidik saat ini masih pada pemberkasan perkara Heri Gunawan dan Satori, pintu untuk pengembangan kasus sangat terbuka lebar. Fakta-fakta baru yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan jalannya persidangan akan menjadi kunci untuk menjerat pihak lain.
"Termasuk juga penyidik tentu sudah mendalami juga dari saksi-saksi yang sebelumnya sudah dipanggil baik dari pihak BI-OJK maupun dari kawan-kawan di Komisi XI, " tandas Budi.
Indikasi kuat bahwa dana ini mengalir ke banyak anggota parlemen semakin diperkuat oleh pengakuan Satori sendiri beberapa waktu lalu. Ia secara terbuka menyebut bahwa program tersebut diterima oleh semua rekannya di Komisi XI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Programnya untuk sosialisasi di dapil, " kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat, " tambah dia.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan status tersangka Heri dan Satori pada Agustus lalu. Keduanya dinilai melanggar pasal-pasal terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (PERS)

Updates.