JAKARTA - Perkara hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum jaksa di Banten, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, kini resmi diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinergi penanganan tindak pidana korupsi antara kedua institusi penegak hukum tersebut.
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025), KPK berhasil mengamankan sembilan orang. Mereka terdiri dari seorang oknum jaksa, dua penasihat hukum, dan enam individu dari kalangan swasta. Selain itu, tim penyidik juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 900 juta sebagai barang bukti.
“Bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejagung, kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan, ” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Keputusan penyerahan perkara ini didasari oleh penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) oleh Kejagung pada Rabu (17/12/2025), lebih dulu sebelum KPK melakukan OTT. Hal ini menunjukkan bahwa pihak yang diamankan KPK telah berstatus tersangka di mata Kejagung.
“Dia mengatakan, Kejagung sudah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diamankan KPK. ‘Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutannya penyidikannya, tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung, ’ ujarnya.”
Menanggapi penyerahan ini, Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin menegaskan komitmen Kejagung untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya. Pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan KPK dari operasi intensif tersebut.
“Sehingga dari kerja sama ini penyerahan terhadap dua terduga ini besok kita akan tindaklanjuti di Kejaksaan Agung, ” kata Sarjono.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sembilan orang tersebut diamankan di wilayah Banten dan Jakarta sejak Rabu sore hingga malam. Identitas mereka mencakup satu aparat penegak hukum, dua penasihat hukum, dan enam dari sektor swasta.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp 900 juta, ” ujar Budi Prasetyo.
Saat ini, kesembilan individu yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum dan kronologi perkara akan disampaikan oleh KPK pada kesempatan berikutnya. (PERS)

Updates.