Saksi Harnowo Susanto Ungkap Perintah Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Transfer Dana Ratusan Juta

    Saksi Harnowo Susanto Ungkap Perintah Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Transfer Dana Ratusan Juta
    Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA)

    JAKARTA - Fakta mengejutkan terkuak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026), saat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Ia mengaku pernah menerima perintah langsung dari terdakwa Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada periode 2020–2021, untuk melakukan transfer dana senilai ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, Harnowo juga diminta membayarkan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) untuk rumah Mulyatsyah.

    Kesaksian Harnowo ini menjadi titik terang baru dalam pengungkapan aliran dana dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2, 1 triliun tersebut. Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020–2021 dan KPA).

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan aliran dana yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satu momen yang terungkap adalah perintah Mulyatsyah pada 8 Februari 2021.

    “Pada tanggal 8 Februari 2021, saya diperintah oleh Mulyatsyah untuk menyetor uang penerima nomor rekening nama atas nama Hamidi. Nama penyetor Harnowo. Lho itu penyetor nama saudara ya?” tanya salah satu jaksa dalam sidang.

    Harnowo membenarkan bahwa ia melakukan transfer uang senilai Rp 80 juta kepada Hamidi, dan selanjutnya Rp 220 juta kepada Rusdiani. Ia menyatakan bahwa transfer tersebut dilakukan atas perintah Mulyatsyah.

    “Betul, kami ditugaskan untuk, dimintai tolong untuk mentransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada kami, ” imbuh Harnowo.

    Mengenai sumber dana yang ditransfer, Harnowo mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menerima uang tunai dan diminta melakukan transfer ke nomor rekening yang telah ditentukan.

    “Saya tidak tahu, saya hanya dikasih uang cash, minta tolong untuk ditransfer ke nomor rekening yang sudah diberikan kepada saya, gitu, ” jelasnya.

    Pola serupa terulang pada 20 dan 21 April 2021, di mana Harnowo kembali diperintahkan untuk mentransfer uang senilai Rp 89, 2 juta kepada Geraldine Herry. Ia menduga pembayaran tersebut berkaitan dengan urusan notaris.

    “Kalau yang total Rp 89 juta, kalau tidak salah izin, untuk pembayaran notaris, kalau enggak salah, ” jawabnya.

    Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai keterlibatan Harnowo dalam pembayaran IPL rumah Mulyatsyah.

    “Di sini juga saudara ada pernah disuruh bayar IPL rumah malah, ” kata jaksa.

    Ketika ditanya lebih lanjut oleh jaksa mengenai pembayaran IPL rumah Mulyatsyah, Harnowo menjelaskan bahwa Mulyatsyah sempat kesulitan melakukan pembayaran secara daring.

    “Ya kami pakai HP, bayar pakai M-banking, ” imbuh Harnowo.

    Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2, 1 triliun. Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Diduga, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan pengadaan TIK, termasuk laptop, agar mengarah pada produk berbasis Chrome yang merupakan produk Google, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa pengadaan.

    Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama ketiga terdakwa lainnya. Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS)

    korupsi kemendikbudristek chromebook pengadaan pejabat publik hukum harnowo susanto mulyatsyah
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Aiptu Ana Nurdiana laksanakan sambang ke MTS Nadhirul Ulum Ds Karyabakti 
    Danrem 082/CPYJ Sambut Tim Penilai Lomba Posyandu Tingkat Provinsi
    Dandim Temanggung: Keluarga Adalah Investasi Terbesar Prajurit
    Panit Binmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Lakukan Sambang Warga, Guna Menjalin Silaturahmi
    KDKMP Pulosari dan Bangoan Tuntas 100 Persen, Dandim Tulungagung Tinjau Titik Pembangunan Lain

    Ikuti Kami