Tiga Dosen UGM Terseret Kasus Pembelian Biji Kakao Fiktif Rp6,7 Miliar

    Tiga Dosen UGM Terseret Kasus Pembelian Biji Kakao Fiktif Rp6,7 Miliar

    YOGYAKARTA - Tragedi finansial terkuak di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dengan tiga dosen terkemuka terjerat dalam pusaran kasus pembelian fiktif biji kakao. Insiden ini mencatatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp6, 7 miliar, dan melibatkan PT Pagilaran, sebuah perusahaan perkebunan milik perguruan tinggi tersebut yang beroperasi di Kabupaten Batang.

    Jaksa Penuntut Umum Eko Hartoyo, Kamis (23/10/2025), membeberkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis bahwa akar permasalahan berawal dari rencana pengadaan bahan baku oleh UGM pada tahun 2019 dengan nilai total mencapai Rp24 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindakan pidana.

    Para terdakwa yang kini menghadapi meja hijau adalah Rachmat Gunadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pagilaran; Hargo Utomo, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta; serta Henry Yuliando, Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam skema pengadaan yang merugikan.

    Menurut keterangan jaksa, dari total alokasi pengadaan bahan baku yang begitu besar, sebanyak 200 ribu ton dialokasikan untuk biji kakao. Kesepakatan pembelian ditetapkan dengan harga Rp37 ribu per kilogram, yang jika diakumulasi mencapai nilai Rp7, 4 miliar. Namun, ironisnya, pengadaan biji kakao dalam jumlah masif tersebut ternyata tidak pernah terealisasi.

    Lebih miris lagi, terungkap bahwa 10 lembar nota timbang telah ditandatangani, padahal PT Pagilaran tidak pernah sekalipun menerima pasokan biji kakao yang dimaksud. Para terdakwa bahkan diduga memerintahkan agar pembayaran atas pembelian fiktif ini tetap diproses. Tindakan ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar dan keprihatinan mendalam.

    Atas dugaan perbuatannya, ketiga dosen tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti tentu berat, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

    Menyikapi dakwaan yang disampaikan penuntut umum, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Kita nantikan bagaimana proses hukum ini akan bergulir dan membawa keadilan bagi semua pihak yang dirugikan. (PERS

    korupsi ugm pidana korupsi perkebunan keuangan negara persidangan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Periksa 300 Biro Haji Terkait Dugaan...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026

    Ikuti Kami