KPK Periksa 300 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan

    KPK Periksa 300 Biro Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan
    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    JAKARTA - Upaya pemberantasan korupsi di sektor ibadah haji terus digencarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, lembaga antirasuah ini telah memanggil dan memeriksa lebih dari 300 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024.

    "Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negaranya, " ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

    Pemeriksaan terhadap biro-biro penyelenggara haji ini mencakup wilayah yang luas, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, hingga beberapa daerah lainnya. Hal ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang mungkin melibatkan banyak pihak.

    Kasus ini mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada tahap penyelidikan awal, KPK juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara akurat kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik dugaan korupsi ini.

    Perkembangan signifikan terjadi pada 11 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerbitkan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap tiga orang, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

    Menjelang akhir 2025, tepatnya pada 18 September 2025, KPK menduga ada keterlibatan sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan.

    Di sisi lain, persoalan kuota haji ini juga menjadi sorotan serius di tingkat legislatif. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya telah menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota tambahan sebesar 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut dengan rincian 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara spesifik mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler. Perbedaan interpretasi dan pelaksanaan aturan inilah yang diduga menjadi salah satu celah terjadinya praktik korupsi. (PERS

    korupsi haji kpk kementerian agama penyelenggara haji kuota haji kerugian negara investigasi kemenag ibadah haji
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    MUI Puji Polri Ungkap 197 Ton hingga Tangkap...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami