Bos Sawit Yusrin Husin Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Ekspor POME

    Bos Sawit Yusrin Husin Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Ekspor POME
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka tabir dugaan korupsi dalam ekspor limbah cair kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent atau POME). Kali ini, pemeriksaan menyasar seorang tokoh penting di industri sawit, yakni Yusrin Husin (YH), yang dihadirkan sebagai saksi. Agenda ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang diduga terjadi pada periode 2022 hingga 2024 di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap YH telah dilaksanakan. Menurutnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang memimpin langsung proses ini. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada hari Selasa, 25 November 2025.

    "Saksi yang diperiksa berinisial YH selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, PT Swakarya Bangun Pratama, " ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

    Langkah pemeriksaan saksi ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum yang telah diambil Kejagung. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di lima lokasi strategis, termasuk kantor Bea Cukai dan kediaman sejumlah pejabat Bea Cukai. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait erat dengan praktik ekspor POME.

    Kasus yang sedang bergulir ini memang terbilang serius, terbukti dari banyaknya pihak yang telah dimintai keterangan. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas alur dugaan pidana ini. Namun demikian, publik masih menanti titik terang lebih lanjut, sebab hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME tersebut. (PERS)

    korupsi sawit ekspor pome kejagung bea cukai kasus korupsi hukum pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Cindy Monica: Pengusaha Muda, Politisi NasDem,...

    Artikel Berikutnya

    Arif Rahman: Perjalanan Politik Sang Aktivis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami