Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Akui Setor Rp2,5 M ke Eks Dirut INHUTANI V

    Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Akui Setor Rp2,5 M ke Eks Dirut INHUTANI V
    Mantan Direktur Utama INHUTANI V, Dicky Yuana Rady

    JAKARTA - Seorang saksi kunci dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/12/2025), mengungkapkan fakta mengejutkan. Djunaidi Nur, yang menjabat sebagai Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebuah anak perusahaan dari Sungai Budi Group, mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp2, 5 miliar kepada mantan Direktur Utama INHUTANI V, Dicky Yuana Rady.

    Aliran dana yang fantastis ini diakui Djunaidi diberikan secara bertahap dan menggunakan mata uang asing. Ia memaparkan rincian penyerahan uang tersebut di hadapan Majelis Hakim.

    "(SGD) 10 ribu dulu, Yang Mulia, kemudian baru yang (USD) 189 (ribu), " kata Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

    Djunaidi menjelaskan bahwa permintaan dana ini datang langsung dari Dicky Yuana Rady dengan alasan yang cukup mengagetkan: untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.

    "Karena waktu itu bicaranya (Dicki), ‘saya ada kepentingan pribadi’, jadi, saya kasihkan, " ucap Djunaidi.

    Lebih lanjut, Djunaidi mengaku hanya berperan sebagai penyalur dana, tanpa mendalami lebih jauh mengenai kebutuhan spesifik Dicky. Ia menyatakan ketidaktahuannya mengenai penggunaan uang tersebut, meski belakangan beredar informasi bahwa sebagian dana dipakai untuk membeli stik golf yang tergolong mahal.

    "Enggak sebut keperluannya apa, apakah mau beli stik gold atau apa, saya kurang tahu, " ujar Djunaidi.

    Proses penyerahan uang tersebut diketahui dilakukan melalui asisten pribadi Dicky. Menariknya, sebagian dari dana yang telah diserahkan ternyata juga digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah jenis Rubicon, menambah daftar aset yang diperoleh dari aliran dana tersebut. (PERS

    djunaidi nur dicky yuana rady inhutani v korupsi suap aliran dana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan,...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026

    Ikuti Kami