JAKARTA - Polemik terkait pemungutan dana komite sekolah kembali mencuat di sejumlah daerah. Laporan dari berbagai sumber menyebutkan, meskipun sekolah telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), praktik pengumpulan dana dari orang tua siswa melalui komite sekolah masih terus berlanjut. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat: apakah Dana BOS yang digulirkan pemerintah tidak lagi mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan operasional dan pengembangan sekolah?
Dana BOS sendiri dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu sekolah dalam membiayai berbagai keperluan, mulai dari pembelian buku, pemeliharaan sarana prasarana, hingga pengembangan kegiatan belajar mengajar. Alokasi dana ini diharapkan dapat meringankan beban sekolah dan memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga tanpa memberatkan orang tua siswa.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa Dana BOS mungkin belum sepenuhnya memadai. Beberapa sekolah beralasan, adanya pungutan dana komite ini diperlukan untuk menutupi kekurangan anggaran yang tidak terjangkau oleh Dana BOS, seperti untuk kegiatan ekstrakurikuler yang lebih variatif, peningkatan fasilitas yang mendesak, atau bahkan untuk honorarium tenaga pendidik dan kependidikan tambahan.
Pihak orang tua siswa, di sisi lain, seringkali merasa terbebani dengan adanya pungutan tambahan ini. Terlebih lagi, jika pungutan tersebut tidak disertai dengan transparansi penggunaan yang jelas. Muncul kekhawatiran bahwa pungutan dana komite ini dapat disalahgunakan atau bahkan menjadi modus pungutan liar yang mengatasnamakan komite sekolah.
Menanggapi isu ini, berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan di tingkat daerah dan Kemendikbudristek, diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam. Penting untuk memastikan bahwa setiap pungutan yang dilakukan benar-benar atas dasar musyawarah mufakat dengan orang tua siswa melalui komite sekolah yang sah, dan bahwa dana tersebut digunakan secara akuntabel serta transparan. Selain itu, evaluasi terhadap alokasi dan kecukupan Dana BOS juga perlu dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Keberlanjutan pendidikan berkualitas haruslah menjadi prioritas utama. Upaya untuk memastikan tidak ada lagi pungutan yang memberatkan orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku, sembari tetap menjaga agar operasional sekolah berjalan lancar, menjadi tantangan yang harus dijawab bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan.
Jakarta, 19 Januari 2026
Dr. Ir. Hendri, ST., MT
Akademisi/ Ketua Umum Jurnalis Nasional Indonesia

Updates.