JAKARTA - Dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang mengguncang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebuah pengakuan mengejutkan datang dari mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Harnowo Susanto. Ia mengaku pernah menerima uang tunai senilai Rp 250 juta ketika melakukan kunjungan ke gudang milik salah satu vendor penyedia Chromebook.
Pengakuan ini terungkap saat Harnowo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Ia memaparkan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi saat dirinya dan tim melakukan survei ke gudang vendor, guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian barang yang akan diadakan.
"Kami menerima (uang) ketika melakukan survei ke gudang. Di situ kami memastikan untuk mengecek, " ujar Harnowo di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Harnowo menjelaskan bahwa uang senilai Rp 250 juta itu diterimanya dari seseorang bernama Mariana Susy, yang diidentifikasinya sebagai rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi. Awalnya, Harnowo enggan merinci jumlah pasti uang yang diterimanya, namun di bawah desakan pertanyaan jaksa, ia akhirnya mengaku nominal tersebut.
Ternyata, angka yang diakui Harnowo ini sedikit berbeda dengan uraian dalam surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, disebutkan bahwa Harnowo selaku PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menerima uang senilai Rp 300 juta.
Kasus ini sendiri menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2, 1 triliun. Kerugian ini timbul dari pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai jaksa tidak diperlukan.
Perbuatan ini diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Jaksa menilai pengadaan CDM merugikan negara karena tidak sesuai dengan kebutuhan program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Proses pengadaan Chromebook pun tak luput dari sorotan. Jaksa menilai pengadaan tersebut bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai. Salah satu poin krusial adalah ketidakmampuan laptop Chromebook untuk digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat keterbatasan sinyal internet.
Tak hanya kerugian negara, Nadiem Makarim juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809, 5 miliar. Hal ini diduga terkait penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google mendominasi ekosistem pendidikan di Indonesia.
Jaksa memaparkan bahwa keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang notabene melalui PT Gojek Indonesia. (PERS)

Updates.