BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T

    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak: Rp 2,7 Miliar Dolar dan Rp 25 T
    Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi

    JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengumumkan temuan mengejutkan terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero dan anak perusahaannya. Kerugian negara yang timbul dari kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu 2, 7 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 25, 4 triliun. Angka ini diungkapkan oleh Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).

    “Sehingga, total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah 2.725.819.709, 98 dolar AS dan Rp 25.439.881.674.368, 26, ” ujar Hasby Ashidiqi.

    Temuan BPK RI ini terbagi dalam tujuh kluster perbuatan melawan hukum. Kluster pertama yang menyorot perhatian adalah proyek ekspor minyak mentah. BPK menemukan adanya proyeksi kelebihan produksi minyak mentah di Banyu Urip pada semester I Tahun 2021 oleh PT Pertamina melalui anak perusahaannya. Ironisnya, pada saat yang sama, Pertamina menolak tujuh penawaran minyak mentah dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) meskipun harga yang ditawarkan lebih rendah dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    “Sehingga, minyak mentah tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan kilang Pertamina dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional. Nah, ini kerugian negaranya adalah 1.819.086.068, 47 dolar AS (1, 8 miliar), ” ungkap Hasby.

    Selanjutnya, pada sektor impor minyak mentah, BPK mengidentifikasi tiga unsur pelaksanaan dan mekanisme impor yang menyimpang dari prinsip dan etika pengadaan. Pertama, kriteria pemenang berdasarkan value based tidak dicantumkan dalam pengumuman lelang. Kedua, mayoritas pengadaan dilakukan berbasis spot, bukan kontrak jangka panjang. Ketiga, diduga adanya perlakuan istimewa yang diberikan oleh petinggi Pertamina kepada 10 mitra usaha.

    “Sehingga, pembayaran untuk pengadaan impor minyak mentah lebih besar dari seharusnya dengan nilai kerugian negara sebesar 570.267.741, 36 dolar AS (570, 2 juta), ” tambah Hasby.

    Proyek ketiga yang turut menyumbang kerugian negara adalah impor produk kilang bahan bakar minyak (BBM). BPK RI menemukan bahwa pelaksanaan impor BBM tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Pertamina diduga memberikan perlakuan istimewa kepada empat supplier, yang mengakibatkan pengeluaran biaya lebih besar dari yang seharusnya untuk impor BBM. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar 6.997.110, 65 dolar AS. Ditambah lagi, BBM yang diimpor dan diterima ternyata tidak sesuai spesifikasi, yang berujung pada kerugian negara sebesar 318.373.907, 19 dolar AS. Jika dijumlahkan, proyek impor BBM ini menyebabkan kerugian negara senilai total 325.371.017, 84 dolar AS.

    Pengadaan sewa kapal pengangkut minyak mentah dan BBM juga menjadi sorotan, menimbulkan kerugian negara sebesar 11.094.802, 31 dollar AS dan Rp 1.073.619.047. Kapal-kapal yang disewa oleh Pertamina ini diketahui milik terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, yaitu kapal Jenggala Hasyim, Jenggala Bango, Jenggala 21, dan Olympic Luna. Lebih lanjut, penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2.905.420.003.844, atau Rp 2, 9 triliun. BPK menilai penyewaan terminal milik Kerry Adrianto ini tidak diperlukan.

    Penyimpangan keenam terkait kompensasi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) untuk BBM RON 90. Hasby menjelaskan, formula harga indeks pasar atau IP Pertalite RON 90 diusulkan bukan berdasarkan formula pencampuran komponen yang sebenarnya, diduga agar kompensasi yang diterima Pertamina lebih tinggi. Hal ini menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 13.118.191.145.790, 40 atau Rp 13, 1 triliun.

    Terakhir, BPK juga menemukan penyimpanan terkait penjualan solar dan subsidi. Harga penjualan solar nonsubsidi kepada pembeli swasta atau customer tertentu dijual di bawah harga jual terendah, bahkan ada yang di bawah harga pokok penjualan, dan ada juga yang di bawah harga dasar solar bersubsidi. Hal ini menyebabkan Pertamina memperoleh hasil penjualan yang lebih rendah, yang dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp 9.415.196.105.676, 86 atau Rp 9, 4 triliun.

    Dalam kasus ini, sembilan orang duduk di kursi terdakwa, termasuk Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

    Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285, 1 triliun. Namun, perbuatan melawan hukum ini dilakukan dalam beberapa proyek dan pengadaan yang terpisah. Contohnya, Kerry Adrianto dan beberapa terdakwa terlibat dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan penyewaan kapal pengangkut minyak. Penyewaan terminal BBM milik PT OTM saja diduga berasal dari permintaan Riza Chalid, meskipun saat itu Pertamina belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan. Dari penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal 9, 8 juta dollar Amerika Serikat. (PERS)

    bpk pertamina korupsi migas kerugian negara pengadaan minyak impor bbm
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    PPATK Ungkap Rp992 T Dana Ilegal dari Tambang...

    Artikel Berikutnya

    Eks PPK Kemendikbudristek Harnowo Susanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Sosialisasi Hukum dan Pemahaman UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Personel Tahun 2026
    Kapolres Tasikmalaya Kota Buka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lodaya 2026
    Gus Yaqut Bungkam Soal Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
    RSNU Pasuruan Hadir, Khofifah Harap Layanan Kesehatan Berkualitas dan Merata
    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab

    Ikuti Kami