Kejagung Segera Eksekusi Harvey Moeis 20 Tahun Penjara

    Kejagung Segera Eksekusi Harvey Moeis 20 Tahun Penjara
    Harvey Moeis dan Sandra Dewi

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa eksekusi hukuman terhadap terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, akan segera dilaksanakan. Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya kini menunggu finalisasi administrasi untuk dieksekusi.

    "Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear, " ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

    Menurut Anang, salah satu alasan penundaan eksekusi adalah belum diterimanya salinan putusan secara lengkap dari pengadilan. "Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap, " jelasnya.

    Meski demikian, status penahanan Harvey Moeis dipastikan tetap berada di rumah tahanan. Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menangani proses eksekusi pidana tersebut.

    "Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan, " tegas Anang.

    Kepastian ini muncul setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, menguatkan vonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, pada Senin (27/10), gugatan keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, terkait kasus yang sama, juga telah dicabut dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

    Pencabutan gugatan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan ini secara otomatis mengakhiri persidangan permohonan keberatan mereka. Majelis Hakim pun menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

    Pada Juli 2025, Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Hal ini menegaskan kembali vonis pidana 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

    Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga tetap divonis denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider delapan bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan dikenai subsider hukuman penjara selama 10 tahun. (PERS). 

    kejagung harvey moeis korupsi timah eksekusi pidana vonis penjara sandra dewi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Kejagung Ajukan Kasasi Balik atas Vonis...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polwan Polda Sumbar Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Banjir Lewat Kegiatan Ceria di Mushalla Nurul Jadid
    Polda Sumbar Terima Bantuan Mobil Pendingin dari Pemprov Sumbar untuk Percepatan Penanganan Korban Bencana
    Ditreskrimsus Polda Sumbar Distribusikan Bantuan Logistik untuk Anggota dan Warga Terdampak Banjir di Pauh
    Polda Sumbar Gencarkan Trauma Healing untuk Korban Banjir Padang, Fokus Pulihkan Kondisi Psikologis Warga
    Anggota DPRD Agam Apresiasi Kepolisian atas Respons Cepat Tangani Bencana di Salareh Aia

    Ikuti Kami