KPK Periksa Dirut MRT Jakarta Tuhiyat Terkait Dugaan Korupsi Antam-Loco Montrado

    KPK Periksa Dirut MRT Jakarta Tuhiyat Terkait Dugaan Korupsi Antam-Loco Montrado
    Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat

    JAKARTA - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir, kali ini menyasar Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat. Ia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LCM). Skandal ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp100 miliar.

    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (6/11/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Tuhiyat dalam kapasitasnya sebagai mantan treasury, tax, and insurance division head di PT Antam periode 2001-2013. Ia tiba di lokasi sekitar pukul 09.39 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

    Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengolahan anoda logam yang terjalin antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017. KPK sendiri telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, sebagai tersangka dalam perkara ini. Meski sempat memenangkan gugatan praperadilan, Siman Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan PT Loco Montrado sebagai entitas korporasi.

    Dalam persidangan sebelumnya, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang, juga telah menjalani proses hukum atas dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Modus yang diduga digunakan adalah penukaran anoda logam yang dikirim PT Antam ke PT LCM hanya menghasilkan sekitar 3 gram emas per kilogramnya, sebuah praktik yang dinilai sangat merugikan negara.

    “Jadi, setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirim PT Antam ke PT LCM hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram. Dari modus itu, kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar, ” ungkap Budi Prasetyo, Kamis (06/11/2025).

    Menurut KPK, praktik ini jelas menyalahi aturan. Seharusnya, setiap kilogram anoda logam yang diolah menghasilkan emas dan perak. Namun, PT LCM diduga hanya mengembalikan sebagian kecil emas kepada PT Antam, tanpa menyertakan hak negara atas perak yang dihasilkan.

    KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam kerja sama ini. Fokus penyelidikan tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan kontrak pengolahan anoda logam tersebut, demi mewujudkan keadilan dan akuntabilitas. (PERS) 

    korupsi kpk antam bumn ekonomi hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polres Jembrana Intensifkan Blue Light Patrol,...

    Artikel Berikutnya

    Richard Mille: Sang Maestro Jam Tangan Mewah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sidang Tipiring di Tasikmalaya Terapkan KUHP Nasional Baru, Tandai Babak Baru Penegakan Hukum Daerah
    Kapolres Tasikmalaya Kota Pimpin Sosialisasi Hukum dan Pemahaman UU RI No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Personel Tahun 2026
    Kapolres Tasikmalaya Kota Buka Latihan Pra Operasi Keselamatan Lodaya 2026
    PH Pagi berikan pelayanan Prima kepada masyarakat dan anak sekolah SMPN 1 Susukan lebak.
    Cegah Kejahatan dimalam hari intensifkan patroli antisipasi C3, geng motor serta kejahatan lainnya

    Ikuti Kami