PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan

    PPATK Ungkap Rp12,49 T Omzet Tekstil Diduga Disembunyikan

    JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis catatan capaian strategis yang mengungkap pola mencurigakan dalam perputaran dana di sektor fiskal. Selama tahun 2025, lembaga ini berhasil menganalisis transaksi senilai Rp 934 triliun, menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi Produk Intelijen Keuangan. Dari ribuan transaksi tersebut, sebuah temuan besar muncul dari sektor perdagangan tekstil, mengindikasikan adanya upaya terstruktur untuk menyembunyikan omzet yang nilainya sungguh mengejutkan.

    Temuan paling mencolok adalah dugaan penyembunyian omzet hingga Rp 12, 49 triliun oleh pihak-pihak tertentu dalam industri tekstil. Modus yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi karyawan atau rekening pribadi pelaku usaha itu sendiri untuk menampung hasil penjualan yang seharusnya dilaporkan. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan di sektor yang vital ini.

    "Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12, 49 triliun, " demikian tertulis dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Pernyataan ini menggugah rasa prihatin, membayangkan potensi kerugian negara akibat praktik penghindaran pajak yang begitu masif.

    Meskipun PPATK belum memberikan rincian spesifik mengenai perusahaan tekstil mana yang terlibat dalam skema penghindaran kewajiban perpajakan ini, namun dampak positif dari kerja sama lembaga ini dengan Direktorat Jenderal Pajak patut diapresiasi. Selama lima tahun terakhir, penyampaian produk intelijen keuangan oleh PPATK terbukti efektif dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

    "Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18, 64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025, " jelas laporan capaian PPATK yang dirilis pada Kamis (29/1/2026).

    Angka Rp 18, 64 triliun ini adalah bukti nyata betapa krusialnya peran intelijen keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Keberhasilan PPATK dalam mengungkap potensi kerugian negara, seperti yang terjadi pada sektor tekstil, menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal dan memastikan setiap rupiah pajak berkontribusi optimal bagi pembangunan bangsa. Pengalaman seperti ini membuat kita sadar betapa pentingnya integritas dalam setiap transaksi bisnis. (PERS)

    ppatk pajak tekstil keuangan transaksi intelijen keuangan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    BPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Minyak:...

    Artikel Berikutnya

    Eks PPK Kemendikbudristek Harnowo Susanto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polsek Klari Gelar Patroli Malam, Pastikan Perbatasan Klari Purwasari Kondusif
    Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Personel Satbrimob Polda Banten Laksanakan Jumling di Kabupaten Lebak
    Personil Samapta Polsek Klari Patroli Humanis Jumpai Juru Parkir, Ingatkan Pesan Kamtibmas
    Warga Korban Longsor Pasirlangu Cisarua Ungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar Atas Bantuan Sosial Yang Diberikan
    Dukung Swasembada Pangan 2026, Kapolda Jabar Salurkan Bantuan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani

    Ikuti Kami