JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini merilis catatan capaian strategis yang mengungkap pola mencurigakan dalam perputaran dana di sektor fiskal. Selama tahun 2025, lembaga ini berhasil menganalisis transaksi senilai Rp 934 triliun, menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi Produk Intelijen Keuangan. Dari ribuan transaksi tersebut, sebuah temuan besar muncul dari sektor perdagangan tekstil, mengindikasikan adanya upaya terstruktur untuk menyembunyikan omzet yang nilainya sungguh mengejutkan.
Temuan paling mencolok adalah dugaan penyembunyian omzet hingga Rp 12, 49 triliun oleh pihak-pihak tertentu dalam industri tekstil. Modus yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi karyawan atau rekening pribadi pelaku usaha itu sendiri untuk menampung hasil penjualan yang seharusnya dilaporkan. Hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan di sektor yang vital ini.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12, 49 triliun, " demikian tertulis dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025. Pernyataan ini menggugah rasa prihatin, membayangkan potensi kerugian negara akibat praktik penghindaran pajak yang begitu masif.
Meskipun PPATK belum memberikan rincian spesifik mengenai perusahaan tekstil mana yang terlibat dalam skema penghindaran kewajiban perpajakan ini, namun dampak positif dari kerja sama lembaga ini dengan Direktorat Jenderal Pajak patut diapresiasi. Selama lima tahun terakhir, penyampaian produk intelijen keuangan oleh PPATK terbukti efektif dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
"Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18, 64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025, " jelas laporan capaian PPATK yang dirilis pada Kamis (29/1/2026).
Angka Rp 18, 64 triliun ini adalah bukti nyata betapa krusialnya peran intelijen keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi negara. Keberhasilan PPATK dalam mengungkap potensi kerugian negara, seperti yang terjadi pada sektor tekstil, menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal dan memastikan setiap rupiah pajak berkontribusi optimal bagi pembangunan bangsa. Pengalaman seperti ini membuat kita sadar betapa pentingnya integritas dalam setiap transaksi bisnis. (PERS)

Updates.