JAKARTA - Langkah tegas diambil Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan memblokir total 63 rekening bank yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Tindakan ini merupakan bagian dari investigasi mendalam terkait dugaan praktik penipuan yang merugikan investor hingga mencapai angka fantastis Rp2, 4 triliun.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa permohonan pemblokiran ini tidak hanya menyasar rekening perusahaan induk, tetapi juga merambah ke badan hukum dan perorangan yang memiliki keterkaitan erat dengan DSI.
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan, " ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (28/1).
Lebih lanjut, penyidik Subdit II Perbankan tidak hanya berhenti pada pemblokiran. Sejumlah aset bergerak yang diduga terkait dengan DSI juga telah disita. Uang tunai sebesar Rp4 miliar berhasil diamankan dari 41 rekening yang telah diblokir. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua turut disita sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian.
"Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2, " ungkapnya.
Modus operandi yang diungkap Bareskrim Polri ini sangat memilukan. PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diduga kuat merekayasa proyek-proyek fiktif. Mereka dengan lihai memanfaatkan data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada, lalu mengklaim seolah-olah proyek tersebut membutuhkan pendanaan baru.
"Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi, " jelas Brigjen Ade Safri saat penggeledahan kantor PT DSI pada Jumat (23/1).
Dampak dari aksi penipuan ini sangat luas. Diperkirakan, ada sekitar 15.000 Lender atau masyarakat yang menjadi korban. Periode kerugian ini terbentang cukup panjang, yaitu antara tahun 2018 hingga 2025, dengan total kerugian yang mencapai Rp2, 4 triliun.
"Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya, " terangnya. (PERS)

Updates.