JAKARTA - Dalam upaya mengungkap jaringan dugaan korupsi pengelolaan crude palm oil (CPO) dan palm oil effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menemukan sejumlah dokumen transaksi penting. Penemuan ini terjadi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penukaran uang asing atau money changer di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi penemuan tersebut. "Terkait dengan POME memang sudah ada terkait dengan penggeledahan di salah satu money changer ya. Kita hanya menemukan dokumen-dokumen bahwa beberapa ada memang transaksi-transaksi yang dilakukan di tempat-tempat lain, " ujar Anang, Rabu (28/1/2026), saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta.
Dokumen-dokumen yang berhasil diamankan oleh penyidik ini menjadi bukti krusial yang berkaitan erat dengan transaksi keuangan yang telah berlangsung. Meskipun demikian, detail mengenai pihak-pihak yang terlibat langsung dalam transaksi tersebut serta nominal uang yang diperdagangkan masih menjadi misteri yang terus didalami oleh tim penyidik.
Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa pengungkapan secara rinci mengenai pelaku dan nilai transaksi belum dapat dilakukan saat ini. "Belum bisa kita perinci karena itu masih proses penyidikan, nanti tentunya ini keterkaitan dengan dalam rangka mencari barang bukti yang akan menjadi alat bukti untuk proses penyidikan dan ke depannya dalam rangka penuntutan, " tegasnya.
Ketika ditanya apakah money changer yang digeledah memiliki keterkaitan langsung dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus POME, Anang belum bisa memberikan kepastian. "Saya belum tahu, tapi bisa saja hal itu. Nanti tergantung dari hasil perkembangan penyidikan seperti apa, " jawabnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya penggeledahan di satu hingga dua lokasi money changer di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada akhir Desember 2025. Lokasi yang digeledah merupakan tempat penukaran uang asing yang berada di dalam pusat perbelanjaan.
Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menelusuri dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tata kelola CPO dan POME di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. "Penggeledahan itu dalam rangka kami mencari dugaan aliran-aliran dana ke satu atau dua orang melalui tempat penukaran, " ujar Syarief, Rabu (21/1/2026), di Gedung Kejagung, Jakarta.
Syarief menambahkan, "Memang ada aliran uang, dari mana dan ke mananya belum bisa kami buka. Tapi, melalui ke tempat penukaran uang itu." Penemuan dokumen ini diharapkan dapat membuka tabir lebih lebar mengenai modus operandi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara ini. (PERS)

Updates.