Eksepsi Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto Ditolak, Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 T Lanjut

    Eksepsi Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto Ditolak, Kasus Korupsi Kredit Rp1,3 T Lanjut
    Dua Bos PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto.

    SEMARANG - Majelis hakim menolak mentah-mentah keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto. Keberatan ini merupakan respons mereka terhadap dakwaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang kini telah menjerat perusahaan tekstil tersebut dalam status pailit.

    Keputusan ini disambut dengan tegas oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di ruang sidang yang penuh ketegangan, Senin (19/01/2026). Ia menyatakan, "Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara."

    Menurut pandangan majelis hakim, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, keberatan yang coba disampaikan oleh pihak terdakwa dinilai telah masuk ke dalam ranah pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.

    "Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, " tegas Hakim Ketua, menjelaskan bahwa materi keberatan tersebut sejatinya harus dibuktikan lebih lanjut untuk memperjelas duduk perkara yang sedang didakwakan.

    Atas putusan sela ini, jaksa penuntut umum diminta untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Momen ini menjadi titik krusial untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1, 3 triliun.

    Dugaan korupsi ini berakar dari pemberian fasilitas kredit yang bermasalah, dengan rincian kerugian negara mencapai Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. Kisah ini terus bergulir, menyita perhatian publik terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan nama besar industri tekstil nasional. (PERS

    korupsi sritex pengadilan tipikor semarang iwan setiawan lukminto iwan kurniawan lukminto kredit macet kasus pidana
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Akui Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Pimpinan DPRD Sumbar Diganjar Penjara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Siliwangi Santri Camp 2026 Siapkan 1.000 Santri Jawa Barat Jadi Generasi Tangguh, Religius, dan Nasionalis
    Jadi Ketum PB IPSI, Sugiono Upayakan Pencak Silat Masuk Kurikulum dan Kian Mendunia
    3 Bulan Diduga Makan Gaji Buta, Mantan Plt Kasek SMPN 3 Pallangga Tidak Pernah Masuk Mengajar
    Cerita Prabowo 34 Tahun Mengabdikan Diri Kembangkan Pencak Silat
    KAI Daop 7 Madiun: Angkutan Barang Melaju Pesat di Awal 2026

    Ikuti Kami