SEMARANG - Majelis hakim menolak mentah-mentah keberatan yang diajukan oleh dua petinggi PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto. Keberatan ini merupakan respons mereka terhadap dakwaan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang kini telah menjerat perusahaan tekstil tersebut dalam status pailit.
Keputusan ini disambut dengan tegas oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di ruang sidang yang penuh ketegangan, Senin (19/01/2026). Ia menyatakan, "Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara."
Menurut pandangan majelis hakim, dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi segala ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, keberatan yang coba disampaikan oleh pihak terdakwa dinilai telah masuk ke dalam ranah pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan.
"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, " tegas Hakim Ketua, menjelaskan bahwa materi keberatan tersebut sejatinya harus dibuktikan lebih lanjut untuk memperjelas duduk perkara yang sedang didakwakan.
Atas putusan sela ini, jaksa penuntut umum diminta untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Momen ini menjadi titik krusial untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1, 3 triliun.
Dugaan korupsi ini berakar dari pemberian fasilitas kredit yang bermasalah, dengan rincian kerugian negara mencapai Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI. Kisah ini terus bergulir, menyita perhatian publik terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan nama besar industri tekstil nasional. (PERS)

Updates.