Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI, PN Jakpus Vonis Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara

    Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI, PN Jakpus Vonis Jimmy Masrin 8 Tahun Penjara
    Jimmy Masrin, Komisaris Utama PT Petro Energy

    JAKARTA – Keadilan akhirnya ditegakkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin, Selasa (16/12/2025). Tiga nama besar dalam pusaran kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Putusan yang dibacakan majelis hakim sejak siang hingga larut malam, sekitar pukul 22.30 WIB, mengakhiri penantian panjang dalam kasus yang merugikan negara.

    Para terdakwa yang divonis adalah Newin Nugroho, mantan Presiden Direktur PT Petro Energy; Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy; dan Jimmy Masrin, Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat utama PT Petro Energy. Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

    Majelis Hakim yang dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Haskori dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama yang diajukan oleh Penuntut Umum.

    Dalam amar putusannya yang dibacakan secara rinci, masing-masing terdakwa menerima konsekuensi hukum yang berbeda. Newin Nugroho diganjar pidana penjara selama 4 tahun, ditambah denda Rp250 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 4 bulan kurungan. Susy Mira Dewi Sugiarta menerima vonis lebih berat, yaitu pidana penjara selama 6 tahun, serta denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Puncak hukuman dijatuhkan kepada Jimmy Masrin. Ia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun, dengan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Namun, yang paling memberatkan adalah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar USD 32.691.551, 88. Ini menunjukkan betapa besar kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya.

    “Majelis menetapkan, apabila Terdakwa III Jimmy Masrin tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, ” demikian keterangan pers resmi dari PN Jakpus, Rabu (17/12/2025).

    Majelis Hakim mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dianggap telah menjadi penghalang serius bagi upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Meskipun demikian, ada pertimbangan yang meringankan, seperti sikap kooperatif Terdakwa I (Newin Nugroho) dan fakta bahwa para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

    “Majelis juga mempertimbangkan bahwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta tidak menerima langsung hasil pencairan pembiayaan, sehingga terhadap keduanya tidak dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Sementara terhadap Jimmy Masrin, Majelis menilai terbukti memperoleh manfaat dari mekanisme pengalihan piutang (cessie) yang merugikan keuangan negara, ” papar Hakim Ketua dalam pertimbangannya.

    Perbuatan para terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kasus ini berakar dari pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Petro Energy pada periode 2015–2019, yang diduga kuat menggunakan dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan kenyataan. Perkara ini merupakan bagian dari kasus besar LPEI yang menurut penuntut umum telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11, 7 triliun. Sebuah angka yang sangat fantastis dan meresahkan. (PERS)

    korupsi lpei vonis korupsi pn jakpus korupsi finansial pt petro energy jimmy masrin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Raih Rekor MURI Kapolda Metro Jaya Gandeng...

    Artikel Berikutnya

    Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Daop 7 Madiun Gelar Apel Pasukan Angkutan Nataru 2025/2026 Siap Melayani Penumpang Kereta Api
    Polsek Rengasdengklok, Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
    Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar
    Polsek Rengasdengklok Laksanakan rutin Patroli Prekat, Guna mencegah Aksi Kejahatan
    Anggota Komisi C Bambang Giantoro Sarankan Duduk Bersama Eksekutif Cari Solusi Terbaik Terkait Hibah Bansos

    Ikuti Kami