Surya Darmadi: Dari Puncak Forbes ke Jeruji Besi Nusakambangan

    Surya Darmadi: Dari Puncak Forbes ke Jeruji Besi Nusakambangan
    Surya Darmadi

    PENGUSAHA - Perjalanan hidup Surya Darmadi sungguh bak roda berputar. Pernah menghirup udara kesuksesan sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia, namanya kini identik dengan kasus korupsi yang menggemparkan. Dari kemewahan ala Forbes, ia harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinding dingin Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

    Namanya pertama kali mencuat sebagai pemilik PT Darmex Agro Group, sebuah konglomerat yang membawahi PT Duta Palma Group. Kekayaannya pernah ditaksir mencapai US$45 miliar, sebuah angka fantastis yang menempatkannya di jajaran elit pengusaha nasional. Namun, di balik gemerlap kekayaan itu, tersembunyi sisi gelap yang membawanya menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dan pencucian uang.

    Sebelum merajai bisnis kelapa sawit, Surya Darmadi ternyata memiliki jejak di sektor perbankan. Ia adalah pemilik Bank Kesawan, yang berawal dari NV Chunghwa Shangyeh Maatschappij yang didirikan pada tahun 1913 di Medan. Setelah melalui beberapa pergantian kepemilikan, bank ini jatuh ke tangan Surya Darmadi pada tahun 1965 dan berganti nama menjadi Bank Kesawan. Sukses di dunia perbankan tak membuatnya puas, ia kemudian mengalihkan fokusnya ke bisnis kelapa sawit yang kala itu sedang menjanjikan, pada era 1980-an.

    Pada tahun 1987, lahirlah Darmex Agro Group di Jakarta. Perusahaan ini berkembang pesat, merambah budidaya, produksi, hingga ekspor komoditas andalannya. Sayangnya, kejayaan Bank Kesawan harus berakhir tragis. Kerusuhan tahun 1998 menjadi pukulan telak, menyebabkan banknya menjadi sasaran massa. Tak lama berselang, Surya Darmadi memutuskan menjual bisnis perbankannya.

    Setelah melepaskan bisnis bank, Surya Darmadi sepenuhnya membesarkan usahanya di sektor kelapa sawit. Perkebunannya tersebar luas di Riau, Sumatra, dan Kalimantan, mampu memproduksi minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 36.000 metrik ton per bulan. Kinerja gemilang ini yang kemudian mengantarkannya masuk dalam daftar 28 orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes tahun 2018.

    Namun, karma buruk tak bisa ditampik. Perjalanan Surya Darmadi sebagai pengusaha ulung harus terhenti di meja hijau akibat dua kasus korupsi besar yang merugikan negara.

    Kasus pertama menyeretnya dalam dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau pada tahun 2014. Ia diduga menyuap Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp3 miliar melalui perantara, demi memuluskan pengajuan revisi alih fungsi hutan. Proses hukum yang berlarut-larut dimanfaatkan Surya Darmadi untuk melarikan diri ke Singapura, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh KPK pada 9 Agustus 2019.

    Tak berhenti di situ, Kejaksaan Agung juga menjeratnya dalam kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Lahan tersebut digarap oleh Grup Duta Palma tanpa izin selama periode 2003-2022. Bersamaan dengan itu, ia juga menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp78 triliun.

    Setelah tiga tahun menjadi buronan, Surya Darmadi akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung pada 15 Agustus 2022. Tak lama berselang, ia menjalani persidangan atas kasus penyerobotan lahan ilegal yang dilakukan perusahaannya.

    Dalam proses penyelidikan, aset Surya Darmadi senilai miliaran rupiah disita, termasuk hotel di Bali, helikopter, puluhan bidang tanah, apartemen, hingga uang di berbagai rekening bank. Pada persidangan 6 Februari 2023, ia dituntut hukuman penjara seumur hidup, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp78, 8 triliun.

    Mengetahui tuntutan tersebut, Surya Darmadi dikabarkan menunjukkan reaksi emosional dan membuat kericuhan di ruang sidang. Hingga kini, proses hukumnya masih berlanjut dengan upaya banding. Kabar terakhir menyebutkan, ia sempat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sebuah penjara kelas kakap yang terkenal angker. (PERS)

    profil tokoh korupsi bisnis ekonomi hukum indonesia surya darmadi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polri Berikan Pendampingan Psikologis bagi...

    Artikel Berikutnya

    Rudy Salim: Dari Gagal Kuliah Hingga Raja...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasuruan Perkuat Program Makan Bergizi Gratis: Koordinasi & Dukungan Dapur MBG
    Babinsa Koramil 0602-17/Carenang Kodim 0602/Serang Perkuat Sinergi Aparat Desa, Intensifkan Monitoring Stabilitas Wilayah Binuang
    Apresiasi Kemenkumham untuk Pasuruan: Posbakum Desa Diganjar Penghargaan
    TNI-Polri dan BPBD Gencar Bersihkan Longsor, Akses Vital Jayapura Segera Dibuka
    Penemuan Jenazah di Irigasi: Tragis, Terbawa Arus Setelah Jatuh

    Ikuti Kami