JAKARTA - Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari saudagar minyak kenamaan Mohammad Riza Chalid, angkat bicara terkait tudingan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2, 9 triliun. Angka fantastis ini didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) oleh PT Pertamina. Melalui posisinya sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry dengan tegas membantah adanya kerugian negara tersebut.
Menurut Kerry, angka Rp 2, 9 triliun yang menjadi pokok perkara sesungguhnya adalah bukti pembayaran sah dari Pertamina atas tagihan penyewaan tangki BBM milik PT OTM. Ia menyatakan bahwa pembayaran ini telah terbukti secara nyata di persidangan.
"Jadi yang angka 2, 9 triliun itu secara nyata dibuktikan di persidangan bahwa itu adalah pembayaran atas tagihan saya, " ujar Kerry saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kerry juga menekankan bahwa seluruh proses penyewaan terminal BBM tersebut didukung oleh berita acara serah terima yang sah. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada pekerjaan fiktif yang terjadi. Ia menambahkan, fakta bahwa terminal tersebut masih beroperasi hingga kini semakin menguatkan argumennya.
"Jadi tidak ada pekerjaan yang fiktif. Semua pekerjaan itu diakui oleh kedua belah pihak, " jelasnya, seraya meyakinkan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul dari transaksi sewa menyewa terminal BBM PT OTM oleh Pertamina.
"Jadi, tolong diperhatikan ya, tidak ada kerugian negaranya di sini. Itu saja yang mau saya sampaikan, " tegas Kerry.
Tim hukum Kerry, Patra Zen, turut memperkuat bantahan tersebut. Ia menilai dakwaan jaksa mengenai kerugian negara sebesar Rp 2, 9 triliun tidak berdasar, sebab nominal tersebut sejatinya adalah penerimaan PT OTM dari penyewaan terminal BBM, bukan kerugian negara. Biaya sewa tersebut sudah mencakup pembayaran pajak dan operasional, termasuk gaji karyawan.
"Masa uang yang diterima lalu operasional dihitung sebagai kerugian negara? Dan tadi kita sudah tanyakan, ternyata tangki ini beroperasi 24 jam. Enggak boleh ada libur. Natalan tetap operasional, apalagi lebaran, operasional, " papar Patra.
Patra juga menyoroti kontribusi PT OTM dalam mendukung ketersediaan BBM nasional. Pelayanan yang diberikan PT OTM dalam menyiapkan terminal BBM bagi Pertamina dinilainya sangat krusial dalam memastikan pasokan BBM hingga ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Masa itu enggak dihitung sih? Bisa tersalur BBM sampai SPBU, antara lain karena ada PT OTM. Dan hari ini masih dipakai, hari ini masih operasi, " tegas Patra.
|
Baca juga:
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak!
|
Lebih lanjut, Patra menyatakan keyakinannya bahwa dari 42 saksi yang dihadirkan jaksa, belum ada satupun yang mampu membuktikan atau menguatkan dakwaan terhadap kliennya. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.
Kuasa hukum Kerry lainnya, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa surat dakwaan jaksa menyebutkan kliennya merugikan negara Rp 2, 9 triliun. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa angka tersebut merupakan total biaya sewa terminal BBM PT OTM oleh Pertamina selama periode 2014 hingga 2024.
"Tadi rupanya terungkap, Rp 2, 9 triliun itu adalah sewa (terminal) OTM Merak itu selama 2014 sampai dengan 2024. Biaya sewa yang dibayar oleh Pertamina kepada OTM itulah 2, 9 triliun itu, " ungkap Hamdan.
Hamdan menambahkan, meskipun terminal BBM tersebut telah disita oleh Kejaksaan Agung sejak tahun 2024, Pertamina tetap terus membayar biaya sewanya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pembayaran yang terus mengalir tersebut dapat dianggap sebagai kerugian negara.
"Pertanyaan saya, apakah yang terus dibayar ini kerugian negara yang naik lagi nih? Kan dibayar ke OTM juga, ke rekening OTM. Apakah naik terus ini? Ini saya bilang ngarang bebas itu, " tegasnya.
Dalam persidangan, Manajer Keuangan PT OTM, Nabila, memberikan keterangan yang menguatkan poin tersebut. Ia menjelaskan bahwa uang Rp 2, 9 triliun yang diterima PT OTM adalah murni biaya sewa terminal BBM oleh Pertamina selama satu dekade. Dari jumlah tersebut, PT OTM telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak, biaya operasional terminal seperti listrik dan gaji karyawan, perawatan, serta cicilan kredit bank beserta bunganya.
"Pajak dari sini. Asuransi juga, " ujar Nabila, merinci pos-pos pengeluaran yang ditanggung dari dana sewa tersebut. (PERS)

Updates.