JAKARTA - KPK kembali menggerakkan roda penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Kali ini, giliran Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada (DBP) berinisial JHS yang dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini krusial untuk mengungkap lebih jauh potensi kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek tersebut.
“Saksi hadir, dan dikonfirmasi untuk kebutuhan penghitungan kerugian negara dalam perkara ini, ” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis. Pernyataan ini menegaskan bahwa peran JHS sangat vital dalam proses penghitungan kerugian negara yang menjadi fokus utama KPK.
Pemeriksaan terhadap JHS sendiri dilakukan pada Kamis (23/10/2025), sebagai bagian dari upaya mendalami penyidikan kasus yang telah bergulir sejak awal tahun. Kasus ini menyangkut pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI untuk tahun anggaran 2020.
Informasi yang berhasil dihimpun media mengidentifikasi saksi berinisial JHS tersebut adalah Juanda Hasurungan Sidabutar. Data kehadiran di gedung KPK mencatat kedatangannya pada pukul 09.47 WIB, menandakan dimulainya proses pemeriksaan yang diharapkan memberikan pencerahan.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus ini pada 23 Februari 2024. Puncaknya, pada 7 Maret 2025, lembaga antirasuah ini menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar beserta enam orang lainnya sebagai tersangka. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.
Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para tersangka belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan mereka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. Kehadiran saksi seperti JHS ini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses tersebut. (PERS)

Updates.